Akibat Suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Mendapatkan tuntutan pidana 10 Tahun Penjara



G&G, Advokat senior Otto Cornelis Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (18/11/2015).
Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut dilakukan karena surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 kepada anak buah Gatot.
Khawatir akan terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.
Pada 29 April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan melalui Syamsir Yusfan. Tripeni pada akhirnya menjadi hakim ketua yang memeriksa permohonan Kaligis dengan kuasa dari pejabat Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menegaskan, penyangkalan Kaligis memberikan duit tahap pertama ke Tripeni sebesar SGD 5 ribu usai pertemuan tersebut, terbantahkan.
"Terdakwa menyangkal, tapi keterangan Tripeni Irianto Putro yang telah menerima uang SGD 5 ribu berkesesuaian dengan keterangan Gary yang menyatakan saat tiba di Medan, terdakwa memerintahkan Gary mengambil tas terdakwa kemudian saksi membawa tas slempang ke lantai 2 dan menyerahkan ke terdakwa. Setelahnya terdakwa turun dan mengatakan ke Gary 'sudah saya kasih ke pak ketua'," kata Jaksa menegaskan adanya pemberian uang ke Hakim Tripeni.
Permohonan yang didaftarkan Kaligis ke PTUN Medan pada 5 Mei 2015 dalam petitumnya memohon agar permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.
Pemberian duit lainnya dipaparkan jaksa terjadi pada 5 Mei 2015 yakni USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro,

pada 5 Juli 2015 untuk Dermawan Ginting sebesar  USD 5 ribu dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi, pada 7 Juli 2015 sebesar USD 1.000 ke Syamsir Yusfan dan pada 9 Juli 2015 yakni pemberian uang untuk Tripeni Irianto Putro sebesar USD 5 ribu.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti rekaman percakapan, dapat ditarik kesimpulan terdakwa mengetahui pemberian-pemberian tersebut. Bahkan Gary sebelum melakukan pemberian meminta persetujuan terdakwa terlebih dahulu. Pemberian lainnya dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," tegas Jaksa.
Pada 7 Juli 2015, Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
"Terang benderang terungkap terdakwa bersama Moh Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti telah memberi uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan," ujar Jaksa.
Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Sumber:detik.com

No comments:

Post a Comment

Let's Play